Berikut artikel dari sobat kita sesama duelist, Rangga Arya. Beliau merupakan salah satu pemain veteran Yugioh paling pertama yang sempat sangat terkenal dengan Deck Blue-Eyesnya. Kali ini beliau ingin membagi tips mengenai jual beli online yang marak di kalangan duelist."
Hi, all!
Jadi seperti ini. Komunitas trading card game di Indonesia sudah berkembang cukup banyak. Namun, dalam perkembangannya masih muncul masalah. Yang akan kami bahas di sini adalah yang cukup vital yaitu Jual-Beli. Cakupannya akan kami batasi ke transaksi secara online yang dilakukan antara pembeli dengan penjual pribadi.
Alasannya karena yang sering terjadi adalah masalah antara individual seller dan buyer. Baik dari kedua belah pihak pasti banyak alasan yang bisa diajukan sehingga mengesankan pihak lawannya yang salah. Lalu tanpa disadari, dari masalah antara 2 pihak malah berlanjut mengajak banyak pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan masalahnya. Untuk mengatasi dan mencegah supaya hal seperti ini tidak terulang, kami ingin mengusulkan sesuatu kepada para admin FB page yang telah diundang.
Solusi yang kami ajukan disusun oleh Rangga, Tommy, Om Muliadi, Kevin, Hugo, dan Vandy. Kami sudah mendiskusikan hal ini. Kami mencoba membuat sebuah pedoman bagi para pembeli dan penjual satuan yang akan transaksi secara online. Tentunya kami paham tidak semua orang akan mengikutinya. Namun, alangkah baiknya kalau semua bisa membaca dan memahami pentingnya pedoman yang kami usulkan. Tentunya pedoman ini tidak hanya untuk transaksi online, tapi juga bisa untuk transaksi real life.
Pedoman yang kami usulkan terbagi ke dalam beberapa poin:
Sebelum transaksi dimulai (Preparation).
Sewaktu dimulai transaksi (Negotiation).
Setelah deal (After Deal).
I. Preparation
Di tahap ini kami akan menjelaskan pentingnya persiapan sebelum transaksi:
II. Negotiation
Tahap kedua adalah negosiasi antara pembeli dan penjual yang sudah mengetahui hal-hal di di atas:
III. After Deal
Di sini akan kami bahas apa saja yang perlu diperhatikan pembeli dan penjual setelah Deal terjadi:
Hi, all!
Jadi seperti ini. Komunitas trading card game di Indonesia sudah berkembang cukup banyak. Namun, dalam perkembangannya masih muncul masalah. Yang akan kami bahas di sini adalah yang cukup vital yaitu Jual-Beli. Cakupannya akan kami batasi ke transaksi secara online yang dilakukan antara pembeli dengan penjual pribadi.
Alasannya karena yang sering terjadi adalah masalah antara individual seller dan buyer. Baik dari kedua belah pihak pasti banyak alasan yang bisa diajukan sehingga mengesankan pihak lawannya yang salah. Lalu tanpa disadari, dari masalah antara 2 pihak malah berlanjut mengajak banyak pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan masalahnya. Untuk mengatasi dan mencegah supaya hal seperti ini tidak terulang, kami ingin mengusulkan sesuatu kepada para admin FB page yang telah diundang.
Solusi yang kami ajukan disusun oleh Rangga, Tommy, Om Muliadi, Kevin, Hugo, dan Vandy. Kami sudah mendiskusikan hal ini. Kami mencoba membuat sebuah pedoman bagi para pembeli dan penjual satuan yang akan transaksi secara online. Tentunya kami paham tidak semua orang akan mengikutinya. Namun, alangkah baiknya kalau semua bisa membaca dan memahami pentingnya pedoman yang kami usulkan. Tentunya pedoman ini tidak hanya untuk transaksi online, tapi juga bisa untuk transaksi real life.
Pedoman yang kami usulkan terbagi ke dalam beberapa poin:
Sebelum transaksi dimulai (Preparation).
Sewaktu dimulai transaksi (Negotiation).
Setelah deal (After Deal).
I. Preparation
Di tahap ini kami akan menjelaskan pentingnya persiapan sebelum transaksi:
- Bagi para pembeli dan penjual, sebisa mungkin cari informasi sebelum transaksi. Informasi di sini bisa mencakup harga pasaran, trend kartu, rekor pembeli/penjual, dll.
- Berikutnya, khusus pembeli, bisa cari penjual yang dianggapnya punya reputasi terbaik atau bisa dipercaya.
- Baik pembeli atau penjual harap menyadari transaksi online tidak terlepas dari resiko walaupun status pembeli atau penjualnya dianggap baik. Karena itu jangan terlalu berharap banyak sampai transaksinya sukses.
- Sistem booking yang dilakukan pembeli / penjual tidak menjamin 100% bisa sukses karena banyak hal yang bisa mempengaruhi bookingnya seperti: Butuh uang jadi jual cepat, kartu rusak, kartu hilang, bayar uang sekolah, dan lain lain.
- Seorang penjual bisa melakukan booking ke pembeli kalau dia percaya sama orangnya atau sudah terima Down Payment atau uang muka. Karena itu, pembeli tidak bisa memaksakan kehendaknya untuk booking kartu kecuali si penjual sudah menyetujuinya dan ada buktinya.
- Seorang pembeli diharapkan tidak melakukan booking kecuali dia memang niat membeli. Kalaupun serius, harap melakukan Down Payment minimal sejumlah yang sudah disepakati kedua pihak dari total pembeliannya. Soalnya seringkali pembeli bilang booking tapi hanya sebagai alasan mengikat si penjual untuk tidak menjual barangnya. Lalu begitu melihat harga barang jatuh atau ada yg menjual lebih murah, si pembeli langsung mengcancel bookingnya.
- Sekali lagi, harap ingat, resiko tetap ada dalam transaksi online. Jadi pastikan kalian sudah tahu hal ini sebelum memulai transaksi.
II. Negotiation
Tahap kedua adalah negosiasi antara pembeli dan penjual yang sudah mengetahui hal-hal di di atas:
- Pembeli memiliki hak untuk menanyakan harga kepada penjual
- Pembeli memiliki hak untuk negosiasi harga apabila diperbolehkan oleh penjual
- Pembeli dalam negosiasi bisa membandingkan harga dengan informasi yang telah diperolehnya tetapi harap menyadari untuk tidak frontal. Cobalah untuk menawar harga. Apabila sudah tidak menemukan “meeting of the mind” sebaiknya mundur tanpa harus berkata hal yang bisa menyebabkan penjual marah.
- Pembeli memiliki hak untuk mengabaikan penjual yang terlihat agresif.
- Penjual memiliki hak untuk menawarkan harga yang sudah ditentukannya kepada pembeli.
- Penjual bisa berusaha nego harga dengan pembeli tapi tidak bisa memaksakan pembeli wajib beli dengan harganya kalau memang si pembeli menolak. Penjual harap menyadari walaupun harga yang ditawarkan sudah sesuai tapi belum tentu itu dalam jangkauan beli si pembeli.
- Penjual memiliki hak untuk mengabaikan pembeli yang agresif.
- Deal belum terjadi sebelum ada kesepakatan DEAL dari kedua belah pihak. Bagi penjual dan pembeli yang sudah sepakat “DEAL” wajib mengkonfirmasikan dealnya lagi 2-3x lalu dibuat catatan tertulisnya sebagai bukti (dalam hari / waktu yang sama).
- Deal terjadi apabila kedua belah pihak setuju “meeting of the minds” dan sepakat memenuhi semua persyaratan yang sudah disetujui bersama.
- Deal yang sudah terjadi sebaiknya dilakukan dengan DP atau bukti lainnya yang disepakati kedua belah pihak.
- Setelah deal, maka kedua belah pihak wajib memenuhi kewajibannya baik menyiapkan pembayaran ataupun barang sesuai kesepakatan
III. After Deal
Di sini akan kami bahas apa saja yang perlu diperhatikan pembeli dan penjual setelah Deal terjadi:
- Pembeli wajib membayar barang yang sudah disepakati untuk dibeli.
- Pembeli wajib menyimpan bukti pembayaran sebagai bukti sudah menyelesaikan kewajibannya.
- Pembeli wajib melaporkan penyelesaian pembayaran disertai bukti kepada penjual
- Penjual wajib membuat catatan transaksi dengan pembeli yang sudah Deal.
- Penjual wajib menyiapkan barang yang sudah disepakati untuk dibeli.
- Penjual wajib mengirim barang ke pembeli sesuai perjanjian yang telah disepakati.
- Penjual wajib mengirim bukti pengiriman barang kepada pembeli.
- Apabila terjadi masalah setelah deal baik dari pihak manapun, maka pihak yang bermasalah wajib menginformasikan.
Itu di atas adalah pedoman yang mungkin bisa kamu ikuti jika ingin lebih aman dalam melakukan transaksi online. Jangan lupa tulis pendapat kamu ya di komentar!
2 komentar:
saya kok malah lebih tertarik deck blue-eyesnya ya... :p
^ sama nih :D
Posting Komentar